KPU Banding Putusan Tunda Pemilu, Jokowi Beri Dukungan.


Liputanbersatu, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Akirnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara, Jokowi menyampaikan dengan tegas mendukung upaya dari KPU untuk mengajukan banding.

Dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin (6/3/2023). Jokowi menyampaikan bahwa "Pemerintah sangat dukung KPU untuk naik banding."

Jokowi menilai bahwa putusan yang di ambil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sangat kontroversi sehingga menimbulkan pro kontra. Walaupun begitu, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk tetap melaksanakan Pemilu 2024. Bahkan anggara untuk Pemilu telah disiapkan. Ucapnya

Jokowi juga berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar.

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk tahapan pemilu itu dapat berjalan dengan lancar, dan untuk anggaran pemilu 2024 sudah di siapkan". Kata Jokowi

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu itu berawal dari gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) kepada KPU.

Gugatan tersebut diajukan oleh Partai PRIMA seusai proses verifikasi administrasi partai politik, dari hasil verifikasi tersebut KPU menyatakan bahwa Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Putusan dari KPU tersebut membuat partai PERIMA merasa dirugikan.

Atas dasar itu PN Jakpus menilai bahwa KPU telah melakukan tindakan melawan hukum terhadap Partai PRIMA.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban dan dibacakan pada Kamis (2/3/2023) kemarin.

"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," Begitu perintah dalam putusan tersebut.