Kutip Pernyataan di MK, Mahfud Sebut Yusril Mahaguru Hukum Tata Negara


Liputanbersatu, Jakarta - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengutip pandangan Yusril Ihza Mahendra dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).
Pada persidangan ini, Mahfud dan Yusril berbeda kubu. Mahfud sebagai pemohon, sedangkan Yusril sebagai pihak terkait.

Mahfud mengutip pandangan Yusril saat bertindak sebagai ahli pada hasil sengketa Pemilu 2014 silam yang menyatakan bahwa MK harus melakukan penilaian atas proses pemilu tak sebatas pada hasil.

"Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," kata Mahfud.

Mahfud menyebut pandangan Yusril itu merupakan pandangan yang senantiasa baru dan terus berkembang hingga kini.

Yusril respons kutipan Mahfud
Yusril kemudian mengangguk dan tersenyum kecil mendengar Mahfud MD mengutip pandangannya dan menyebutnya Mahaguru di sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Setelahnya, Yusril tampak berbisik ke arah Otto Hasibuan yang duduk di sebelahnya. Usai berbisik lirih ke arah Otto, Yusril pun tersenyum kecil dan kembali mendengarkan pidato Mahfud.

Pada perkara ini, Mahfud dan Yusril berbeda kubu. Mahfud sebagai pemohon, sedangkan Yusril sebagai pihak terkait.